Pengertian Pajak dan Retribusi
1. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma- norma hukum tanpa
mendapat balas jasa secara langsung.
Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.
2. Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan fasilitas tertentu.
Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir.
Dasar - dasar Pemungutan Pajak
1. UUD 1945.
2. UU No. 16/Th.2000 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3. UU No. 17/Th.2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
4. UU No. 18/Th.2000 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang/ Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
5. UU No. 12/Th.1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
6. UU No. 19/Th.1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
7. PP No. 24/Th.2000 tentang Bea Materai.
Pengertian Pajak dan Retribusi
Jenis - Jenis Pajak
A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung.
1. Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut.
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya.
Pengertian Pajak dan Retribusi
1. Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.
2. Pajak Objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
Fungsi Pajak
1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya. Pengertian Pajak dan Retribusi
Pengertian Pajak dan Retribusi
Description: Pengertian Pajak dan Retribusi Rating: 4 Reviewer: Imam Murtaqi - ItemReviewed: Pengertian Pajak dan Retribusi
0 comments:
Posting Komentar