Jenis Jenis Pajak

Jenis Jenis Pajak



Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang Undang dan dapat dipaksakan dengan tiada balas jasa secara langsung. Jenis- jenis pajak di Indonesia ditinjau dari segi lembaga pemungutan pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak negara dan pajak daerah. Adapun penjelasan dan definisi dari kedua jenis pajak tersebut diuraikan dengan jelas dan ringkas di artikel di bawah ini.

Pajak Negara, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dan terdiri dari :
· Pajak Penghasilan ( PPh )
Pajak penghasilan adalah pajak adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan atau badan hukum atas penghasilan yang diperolehnya. Segalah hal mengenai pajak penghasilan ini diatur dalam UU no. 7 Tahun 1993 dan amandemennya dalam UU no. 36 Tahun 2008.
· Pajak Pertambahan Nilai

Jenis Jenis Pajak
Pajak pertambahan nilai adalah pajak pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam distribusinya dari produsen ke konsumen. Pajak ini mungkin adalah jenis pajak yang tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat karena paling mudah diaplikasikan pemungutannya. Pajak pertambahan nilai diatur dalam UU no. 8 Tahun 1983 dan UU no. 42 Tahun 2009.
· Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sama halnya seperti pajak pertambahan nilai, pajak ini dengan lengkap diatur dalam UU no. 8 Tahun 1983 dan UU no. 42 Tahun 2009.
· Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan secara terperinci dijelaskan dalam UU no. 12 Tahun 1985 dan diubah dengan UU no.12 Tahun 1994.
· Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diatur secara terperinci dalam UU no. 21 Tahun 1997 dan di amandemen dalam UU no. 20 Tahun 2000.
· Bea Materai
Bea Materai diatur dalam UU no. 13 Tahun 1985.

Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh daerah, terdiri dari :
· Pajak Kendaraan Bermotor
· Pajak Radio
· Pajak Reklame
Jenis Jenis Pajak







Description: Jenis Jenis Pajak Rating: 4 Reviewer: Imam Murtaqi - ItemReviewed: Jenis Jenis Pajak

0 comments:

artikel terkait imam murtaqi