Organisasi Pemerintahan Kabupaten

Organisasi Pemerintahan Kabupaten


Organisasi Pemerintahan Kabupaten

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.Organisasi Pemerintahan Kabupaten

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Adapun pemerintah tingkat kabupaten atau kota adalah bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, dan perangkat daerah kabupaten atau kota.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
Memilih pemimpin daerah.
Mengelola pegawai daerah.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak-hak tersebut, daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
Melestarikan lingkungan hidup.
Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya
Susunan Organisasi Kabupaten/Kota

Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Organisasi Pemerintahan Kabupaten

a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.

Bupati atau wali kota mempunyai tugas dan wewenang berikut.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten/kota.
Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD.

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), anggaran, dan pengawasan. Tugas dan kewajiban DPRD kabupaten/kota:
melaksanakan demokrasi di wilayah kabupaten/kota,
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah,
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi (gagasan masyarakat).

DPRD kabupaten/kota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. DPRD kabupaten/kota merupakan mitra bupati/wali kota dalam pelaksanaan pemerintahan kabupaten/kota. Adapun kelengkapan DPRD terdiri atas:
pimpinan,
komisi,
panitia musyawarah,
badan kehormatan,
panitia anggaran,
alat kelengkapan lain yang diperlukan

b. Perangkat Daerah

Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.

1) Sekretariat daerah

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sekretariat daerah dibantu beberapa kepala bagian (kabbag). Kepala bagian melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kepala bagian dibantu beberapa kepala subbagian (kasubbag). Adapun bagian-bagian di bawah asisten daerah ialah bagian pemerintahan, bagian hukum, bagian perekonomian, bagian bina sosial, bagian administrasi pembangunan, bagian umum dan bagian perlengkapan.

2) Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

3) Dinas daerah

Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan. Dinas daerah yang lain adalah Dinas Kesehatan dan Pendidikan

4) Lembaga teknis daerah

Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengawas Daerah, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil

5) Kecamatan

Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.

6) Kelurahan

Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Memberdayakan masyarakat.
Memberi pelayanan kepada masyarakat.
Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
Menegakkan peraturan daerah.

7) Polisi pamong praja

Satuan polisi pamong praja me rupakan perangkat pemerintahan daerah dalam me melihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik..

Bupati/wali kota dalam membina wilayah dibantu oleh muspida (musyawarah pimpinan daerah), yang terdiri:
Komandan kodim (komando distrik militer),
Kapolres (kepala kepolisian resort),
Kepala kejaksaan negeri, dan
Kepala pengadilan negeriOrganisasi Pemerintahan Kabupaten





Description: Organisasi Pemerintahan Kabupaten Rating: 4 Reviewer: Imam Murtaqi - ItemReviewed: Organisasi Pemerintahan Kabupaten

0 comments:

artikel terkait imam murtaqi