Lembaga Pemerintah Desa

Lembaga Pemerintah Desa


Lembaga Pemerintah Desa

Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra Barat, “Gampong” di Nanggroe Aceh Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan, “Kampung” di Kalimantan Selatan dan Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.Lembaga Pemerintah Desa

Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Untuk membentuk sebuah desa, diperlukan beberapa syarat, antara lain:
Jumlah penduduk; Di Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, sedangkan di Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK. Adapun di Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, dan Papua paling sedikit 750 jiwa.
Luas wilayah; harus ada batas yang jelas.
Bagian wilayah kerja; terdiri atas beberapa dusun.
Perangkat desa.
Sarana dan prasarana; seperti kantor, jalan desa, pasar desa, jembatan desa, dan irigasi untuk kelancaran pembangunan

Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah “bengkok” atau tanah “carik”.

Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
membina perekonomian desa;
membina kehidupan masyarakat desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat

Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah. PKK ber tujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.

Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.

Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
hasil usaha desa;
hasil kekayaan desa;
hasil swadaya dan partisipasi;
hasil gotong royong.
Lembaga Pemerintah Desa
b. Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa

Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh disalahgunakan.
Susunan Pemerintahan Desa

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Pamong desa Pamong desa atau perangkat terdiri atas:
Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik.
Kepala Urusan (Kaur).
Kepala dusun atau kebayan.




a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris desa memimpin sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelah kepala desa.

b. Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.

c. Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepala desa.

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Tugas BPD meliputi:
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.

Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Selain lembaga pemerintah desa di atas, ada pula lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
Karang Taruna
Koperasi Unit desa ( KUD )
Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP).
Lembaga Pemerintah Desa





Description: Lembaga Pemerintah Desa Rating: 4 Reviewer: Imam Murtaqi - ItemReviewed: Lembaga Pemerintah Desa

0 comments:

artikel terkait imam murtaqi